Oleh: E. T. Hadi Saputra
Senayan sedang gelisah. Ada tagihan mendadak sebesar Rp1,77 triliun. Penyebabnya: harga avtur naik, tiket pesawat Garuda Indonesia dan Saudia Airlines membengkak. Siapa yang harus bayar?
Pemerintah mendadak angkat tangan. BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengaku napas keuangannya sedang sesak, tidak sanggup menalangi selisih tersebut. Lalu, muncullah ide usang yang selalu jadi jalan pintas: pakai saja uang APBN. Bila perlu, terbitkan Perppu dengan dalih force majeure.
Luar biasa. Mari kita bedah akrobat ini dari kacamata akal sehat.
Satu: Batalnya Nalar Istita’ah
Haji adalah satu-satunya rukun Islam yang mensyaratkan istita’ah (kemampuan). Mampu secara fisik, mampu secara finansial. Jika seorang jemaah tidak sanggup menanggung biaya perjalanan atau tiket pesawatnya sendiri, maka gugurlah kewajibannya. Begitulah hukum agamanya.
Lalu, di mana logikanya negara harus repot-repot mensubsidi ibadah personal ini menggunakan uang APBN? APBN adalah uang pajak. Uang yang dipungut dari keringat seluruh rakyat—dari tukang bakso, buruh pabrik, hingga warga beda agama. Mengambil uang publik untuk membiayai penerbangan ibadah sekelompok orang yang (seharusnya) mampu adalah sebuah kezaliman.
Dua: Wanprestasi Kelas Berat
Jemaah sebenarnya tidak pernah meminta disubsidi oleh uang pajak. Hubungan mereka dengan negara diikat oleh kontrak bernama akad wakalah. Calon jemaah menyetor uang di muka puluhan juta rupiah, lalu antre belasan hingga puluhan tahun. Selama masa tunggu itu, negara memegang kendali penuh untuk memutar uang tersebut.
Uang jemaah ditanam di Sukuk Negara. Dipakai untuk mengongkosi berbagai proyek. Negara, melalui Undang-Undang, menjanjikan “Nilai Manfaat” dari perputaran uang ratusan triliun itu untuk menambal biaya riil haji agar jemaah tak perlu membayar penuh saat berangkat.
Lalu, ketika sekarang biaya penerbangan naik, BPKH tiba-tiba mengaku tidak punya uang yang cukup? Ini jelas sebuah wanprestasi nyata. Kegagalan memproyeksi risiko inflasi atau kegagalan mengelola portofolio investasi adalah kesalahan pengelola, bukan jemaah. Inkompetensi ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah, apalagi diselundupkan ke kas APBN.
Tiga: APBN Bukan ATM Pengelola Haji
Secara hukum tata negara, hubungan APBN dan penyelenggaraan haji sudah dipagari dengan pagar beton. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas mengharamkan APBN untuk menyentuh biaya langsung jemaah, apalagi urusan tiket pesawat. APBN murni hanya boleh diakses untuk membiayai operasional petugas haji (PPIH) dan fungsi pengawasan negara.
Seluruh biaya yang menempel pada tubuh jemaah wajib ditanggung oleh BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dari mana BPIH ini? Hanya dari kantong pribadi jemaah dan hasil investasi BPKH. Tidak ada keran hukum lain. Jika dipaksakan mengambil APBN, itu adalah pelanggaran hukum.
Empat: Syahwat Politik Bernama PerppuKarena sadar bahwa memakai APBN itu menabrak undang-undang, politisi di Senayan mulai melempar wacana agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya: keadaan memaksa alias force majeure.
Sejak kapan fluktuasi harga bahan bakar pesawat berubah wujud menjadi force majeure? Itu murni risiko bisnis aviasi dan kelalaian mitigasi kontrak, bukan bencana alam. Menggunakan Perppu untuk melegalkan penggelapan hukum tata negara demi menutupi inkompetensi tata kelola keuangan adalah lelucon yang tidak lucu.
Kesimpulan
Negara tidak boleh cengeng. Tanggung jawab BPKH dan Kemenag adalah mengelola dana dan memastikan Nilai Manfaat tersedia sesuai janji akad wakalah, bukan berlindung di balik ketiak APBN ketika terjadi defisit anggaran penerbangan. Jika hasil investasinya terus-terusan tidak memadai untuk mengatasi gejolak ekonomi, evaluasi total kinerja lembaganya.
Jangan nodai rasionalitas bernegara dengan membobol brankas APBN. Haji adalah tentang kemandirian dan kemampuan diri. Jangan ubah ia menjadi beban bagi rakyat se-Republik.

