Oleh: E. T. Hadi Saputra
Sungguh di luar nalar sehat bagaimana tata kelola energi nasional kita dijalankan. Pemerintah dan perbankan nasional tampak bebal, menutup mata, dan hanya mencari jalan pintas yang paling gampang. Ketika mandatori B50 dipaksakan berjalan, kita semua dipaksa masuk ke dalam jebakan ketergantungan kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang harganya selangit. Imbasnya sudah bisa ditebak: pasokan minyak goreng rakyat akan diperas dan menjadi langka karena bahan bakunya habis diperebutkan demi memproduksi solar.
Padahal, jika kita mau menengok lembaran riset nasional, cetak biru untuk keluar dari karut-marut B50 ini sudah tersedia sejak lebih dari sepuluh tahun lalu. Solusi paten itu bernama kemiri sunan (Reutealis trisperma). Namun, komoditas emas ini sengaja ditumbalkan karena kemalasan birokrasi untuk memulai sesuatu dari nol, serta keengganan sektor perbankan yang hanya mau mengucurkan modal ke kebun sawit yang sudah mapan.
Kedok B50: Menunggangi Sawit, Memicu Krisis Pangan
Logika di balik penerapan B50 saat ini terlanjur dikunci pada satu komoditas: kelapa sawit. Akibatnya, ambisi kedaulatan energi ini justru menabrak prinsip-prinsip economic democracy yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Ketika formula B50 dipaksakan menggunakan CPO, negara sebenarnya sedang merajut bom waktu bagi isi perut rakyat.
Lebih dari sedekade lalu, Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar (Balittri) Kementerian Pertanian telah melepas varietas unggul kemiri sunan sebagai bahan baku biodiesel masa depan. Karakteristik tanaman ini dirancang untuk mengatasi cacat bawaan yang kini terjadi pada program B50 berbasis sawit:
- Bukan Komoditas Pangan (Non-Food Crop): Biji kemiri sunan mengandung racun asam eleostearat yang membuatnya tidak dapat dikonsumsi. Karakteristik ini adalah berkah, karena ia tidak akan pernah memicu konflik kepentingan antara minyak goreng rakyat dan isi tangki kendaraan pada program B50.
- Hasil Lebih Jos dan Produktivitas Tinggi: Satu hektare lahan kemiri sunan mampu menghasilkan minyak mentah yang jauh lebih tinggi dan stabil dibandingkan kelapa sawit, dengan masa produktif pohon yang mencapai hingga 75 tahun.
- Fungsi Ekologis Bebas Deforestasi: Sebagai tanaman pohon dalam (deep-rooted), kemiri sunan berfungsi sebagai tanaman konservasi yang mampu merehabilitasi lahan kritis. Sangat bertolak belakang dengan sawit yang rakus air dan kerap memicu perluasan lahan yang merusak ekosistem.
Namun, mengapa inovasi paten anak bangsa ini membeku di dalam laci perpustakaan riset sementara rakyat dipaksa nomok demi solar B50? Jawabannya adalah mentalitas status quo. Pemerintah malas menyusun peta jalan (roadmap) penanaman dari nol, dan bank-bank nasional bersikap pengecut dengan hanya mau mendanai konglomerasi sawit yang perputaran uangnya sudah teberkat oleh ekosistem pasar.
Cacat Konstruksi Hukum Mandatori B50
Dari perspektif hukum ekonomi konstitusi, kebebalan memaksakan CPO untuk regulasi B50 dan menelantarkan kemiri sunan adalah bentuk pelanggaran tidak langsung terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk memanjakan kartel sawit.
Ketika regulasi mandatori B50 mengunci mati pilihannya pada kelapa sawit, negara secara legal sedang memfasilitasi terjadinya monopoli pasokan energi dan pangan sekaligus. Sektor perbankan, melalui skema pembiayaan yang diskriminatif, ikut andil dalam dosa struktural ini. Mereka menutup pintu green financing bagi petani komoditas non-sawit seperti kemiri sunan, sehingga diversifikasi energi yang sehat menjadi mustahil dilakukan. Akibat hukum dari pembiaran ini adalah hilangnya hak ekonomi warga negara untuk mendapatkan kepastian pangan yang murah dan energi yang aman bagi mesin mereka.
Rekonstruksi Solusi: Menyelamatkan B50 dengan Kemiri Sunan
Kita tidak bisa membiarkan kebijakan ugal-ugalan B50 ini terus menguras APBN, merusak mesin transportasi logistik, dan mencekik daya beli masyarakat lewat kelangkaan minyak goreng. Kita membutuhkan rekonstruksi kebijakan total melalui langkah-langkah konkret:
- Penyusunan Peta Jalan Substitusi Bahan Baku B50: Pemerintah harus mengandandemen regulasi mandatori biodiesel dengan menetapkan kuota wajib bertahap untuk memasukkan minyak kemiri sunan sebagai pencampur FAME. Sawit harus dikembalikan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik agar harganya kembali stabil.
- Mandatori Kredit Perbankan untuk Non-Food Energy: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia harus mengeluarkan regulasi tegas yang memaksa perbankan nasional mengalokasikan sekian persen dana kontribusi hijau mereka (green loan) khusus untuk pembiayaan perkebunan kemiri sunan dari hulu hingga hilir.
- Pemanfaatan Lahan Kritis Berbasis Komunitas: Daripada terus menambah beban deforestasi demi sawit, pemerintah harus menggerakkan masyarakat dan petani lokal untuk memanfaatkan jutaan hektare lahan kritis guna ditanami kemiri sunan. Langkah ini akan menggerakkan ekonomi akar rumput secara inklusif dan menyediakan pasokan biodiesel yang mandiri.
Kemandirian energi melalui B50 tidak boleh dicapai dengan cara menjungkirbalikkan ketahanan pangan rakyat kecil. Sudah saatnya kita menyudahi keberpihakan buta pada industri sawit yang egois. Menghidupkan kembali proyek strategis kemiri sunan sebagai pilar B50 bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan kewajiban hukum dan moral negara untuk menyelamatkan saku rakyat dan masa depan kedaulatan bangsa.

