31.1 C
Jakarta

BPJS Kesehatan: Ketika Negara Membenturkan Pasien dengan Nakes

Published:

Oleh: E.T. Hadi Saputra

Di ruang tunggu rumah sakit yang pengap itu, waktu seolah berhenti bergerak. Di salah satu sudut, seorang bapak paruh baya dengan wajah kuyu menggenggam carik kertas rujukan yang sudah lecek. Ia sudah mengantre sejak subuh, menembus kabut, demi memastikan istrinya mendapatkan jatah kemoterapi. Di sudut lain, seorang dokter muda dengan mata merah karena terjaga 24 jam menatap layar komputer yang berjalan lambat, sembari menghitung kuota obat yang tersisa dalam sistem. Dua manusia ini berada di ruang yang sama, memikul beban yang sama beratnya, tetapi isi kepala mereka penuh dengan prasangka buruk yang saling berbenturan.

Sang bapak menggumam gusar, “Kami ini bayar iuran tiap bulan, kenapa layanannya dipersulit seperti ini? Dokter dan suster sengaja mendahulukan pasien umum yang uangnya tebal.” Sementara di balik meja periksa, sang nakes menghela napas berat, “Masyarakat menuntut pelayanan bintang lima, padahal tarif paket medis dari sistem ini bahkan tidak cukup untuk menutup biaya operasional alat kesehatan.”

Inilah potret tragedi horizontal yang terjadi setiap hari di ribuan fasilitas kesehatan kita. Sebuah horor struktural yang sengaja dibiarkan. Kondisi di mana pasien yang butuh dan tenaga kesehatan yang lelah sengaja dibenturkan di garis depan. Sementara itu, pihak yang paling bertanggung jawab—para pembuat kebijakan yang memegang pena regulasi—duduk nyaman di ruangan ber-AC, luput dari sorotan publik.

Masyarakat sama sekali tidak salah jika mereka menuntut haknya. Di bawah payung hukum jaminan kesehatan nasional, mereka telah menunaikan kewajiban. Memotong gaji setiap bulan atau membayar iuran secara mandiri adalah komitmen rakyat untuk sehat. Ketika mereka sakit, mereka tidak sedang meminta belas kasihan atau bansos cuma-cuma. Mereka sedang menagih hak konstitusional mereka.

Namun, di sisi seberang, tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit juga menghadapi realitas yang mencekik. Mereka dipaksa menjadi akuntan dadakan yang harus memutar otak di atas ranjang pasien. Sistem tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) menetapkan paket biaya medis berdasarkan diagnosis dengan angka yang kaku. Ketika biaya riil pengobatan seorang pasien membubung akibat komplikasi, sementara tarif paket dari negara berada jauh di bawah inflasi medis, rumah sakit dihadapkan pada buah simalakama: melayani hingga tuntas dan menanggung defisit finansial yang bisa membangkrutkan institusi, atau membatasi pelayanan dan dicap tidak manusiawi oleh warga.

Akibatnya, lahirlah kebijakan-kebijakan tak populer di lapangan. Pembatasan kuota obat, rujukan berjenjang yang birokratis dan melelahkan fisik, hingga antrean operasi yang mengular berbulan-bulan. Semua itu bukan lahir dari kejamnya hati para dokter atau perawat, melainkan dari rantai sistemik pengendali mutu dan biaya yang dipersyaratkan oleh regulasi demi mencegah klaim faskes ditolak (dispute) oleh BPJS.

Jika kita mau merunut akar masalahnya lebih dalam, keberadaan BPJS Kesehatan itu sendiri sebenarnya patut dipertanyakan. Mengapa hak dasar atas kesehatan warga negara harus dikelola oleh sebuah lembaga perantara yang beroperasi mirip perusahaan asuransi? Kehadiran BPJS justru menciptakan lapisan birokrasi baru yang rumit, panjang, dan sering kali menjebak pasien serta nakes dalam lingkaran kertas kerja yang melelahkan.

Sistem jaminan kesehatan idealnya tidak perlu melibatkan lembaga ketiga yang sibuk menghitung untung-rugi dan membatasi klaim. Urusan sepenting kesehatan publik seharusnya dilebur dan diurus langsung secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan. Dengan kepemimpinan tunggal di bawah Kemenkes, alur pelayanan bisa dipangkas. Rumah sakit tidak perlu lagi bertarung melawan verifikator klaim, dan dokter bisa fokus mengobati tanpa dihantui ketakutan bahwa tindakan medisnya akan dianggap “tidak efisien” oleh sistem.

Tentu saja, prasyarat utama dari pemangkasan birokrasi ini adalah komitmen politik anggaran yang radikal. Negara harus berani merombak total struktur alokasi APBN untuk sektor kesehatan. Selama ini, anggaran kesehatan sering kali diperlakukan sebagai beban pos pengeluaran, bukan investasi kemanusiaan. Jika kapasitas fiskal negara benar-benar dioptimalkan langsung ke hulu pelayanan melalui Kemenkes, rakyat seharusnya tidak perlu lagi dibebani iuran bulanan mandiri yang mencekik. Pelayanan medis gratis dan bermartabat bisa diwujudkan jika APBN langsung mendanai operasional rumah sakit dan kesejahteraan nakes tanpa lewat “pipa bocor” birokrasi jaminan sosial yang berbelit.

Menembak sesama korban di dalam sistem yang cacat ini adalah kesia-siaan. Nakes tidak menentukan tarif medis, dan pasien tidak merancang alur birokrasi rujukan. Keduanya adalah bidak-bidak yang dipaksa bermain dalam aturan main yang pincang, sementara pemerintah menggunakan nakes sebagai bumper pelindung dari ketidakpuasan publik atas kurang optimalnya pengelolaan fiskal kesehatan.

Sudah saatnya kita berhenti saling membentur di ruang perawatan. Energi kemarahan publik dan kelelahan para nakes harus disatukan menjadi satu dorongan kolektif untuk menuntut akuntabilitas negara. Kita harus mendesak reformasi total: kembalikan urusan kesehatan langsung ke tangan Kementerian Kesehatan, maksimalkan APBN tanpa menyandera rakyat dengan iuran, dan hapus birokrasi penengah yang tidak perlu. Pembuat kebijakan harus segera memperbaiki sistem ini dari hulu, sebelum jaminan kesehatan ini benar-benar berubah menjadi jaminan penderitaan bagi semua pihak.

ET Hadi Saputra
ET Hadi Saputrahttp://www.ethadisaputra.com
seorang jurnalis investigasi dan penulis kritis yang mengintegrasikan latar belakang ilmu komunikasi, hukum, dan ekonomi nya ke dalam narasi analisis sosial dan kebijakan publik. Dengan gaya penulisan berbasis riset yang tajam, ia aktif menyuarakan isu-isu terkait hukum tata negara, hak asasi manusia, serta inovasi pendidikan tinggi demi menciptakan literasi masyarakat yang lebih mendalam terhadap konstitusi.

Related articles

Recent articles

spot_img