Tragedi kerap kali tidak hanya diukur dari kerasnya bentrokan di jalan raya, melainkan dari betapa cepatnya rasa empati menguap di tingkat akar rumput. Peristiwa yang menimpa Bambang Setiawan (60) di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi cermin buram bagaimana perlindungan terhadap warga kecil diuji di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Kamis malam, 27 Agustus 2026, kerusuhan akibat rentetan aksi demonstrasi meluas hingga ke pemukiman warga. Bambang, seorang pedagang cermin lokal, melangkah keluar rumah dengan niat sederhana: memastikan toko dagangan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya aman dari amuk massa. Niat menjaga mata pencaharian itu berujung maut. Di gang permukimannya sendiri, ia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tidak dikenal hingga meregang nyawa di rumah sakit.
Namun, kepedihan keluarga dan warga tidak berhenti pada tindak kekerasan fisik semata. Respons dari pemangku lingkungan setempat justru memperlihatkan persoalan lain yang tak kalah mengusik.
Saat Gubernur DKI Jakarta hadir melayat ke rumah duka, Ketua RW 06 Bendungan Hilir, Rabiono, menanggapi kehadiran orang nomor satu di Jakarta tersebut dengan santai, menyebutnya sekadar “biasa belasungkawa saja”. Tidak berhenti di situ, ia juga melontarkan kalimat bernada pasrah: “Yang jelas yang udah ya udah”. Sikap ini berdiri kontras dengan jeritan warga sekitar yang secara lantang meminta keadilan: “Kawal sampai tuntas, Pak!”.
Kronologi Peristiwa
- Kamis Malam (27/8): Bentrokan merembet ke Pejompongan. Bambang keluar rumah untuk memantau keamanan tokonya, lalu diserang dan dianiaya secara brutal oleh massa tak dikenal di sekitar jalan pemukiman.
- Jumat Dini Hari (28/8): Korban dievakuasi dalam kondisi kritis ke RS AL Mintohardjo, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
- Jumat Siang (28/8): Pejabat daerah menyambangi rumah duka. Terjadi friksi narasi antara desakan warga yang menuntut pengusutan tuntas dengan sikap Ketua RW yang menganggap peristiwa tersebut sebagai hal yang tidak perlu diperpanjang.
Ketika Kejahatan Dipandang Lumrah
Sikap “yang sudah ya sudah” dari seorang figur otoritas lokal mencerminkan beberapa persoalan mendasar dalam tata kelola sosial masyarakat:
- Normalisasi Kekerasan: Menganggap kematian tidak wajar sebagai hal yang lumrah memberi sinyal berbahaya bahwa keselamatan nyawa warga adalah urusan sampingan di tengah kekacauan publik.
- Keengganan Berurusan dengan Hukum: Sikap pasif pengurus lingkungan kerap lahir dari keinginan menghindari prosedur penyidikan yang dianggap menyita waktu, sehingga narasi kepasrahan dijadikan jalan pintas administrasi untuk menutup persoalan.
- Meredupnya Kepercayaan Publik (Legal Cynicism): Ketidakpedulian otoritas lokal memicu pudarnya rasa percaya masyarakat terhadap institusi pengayom di tingkat lingkungan, yang berujung pada hilangnya rasa aman warga.
Kematian Bambang Setiawan bukan sekadar dampak sampingan dari sebuah bentrokan massa di ibu kota. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi nurani kepemimpinan di tingkat paling dasar: nyawa warga tidak boleh direduksi menjadi sekadar angka statistik yang dianggap biasa.
