Oleh: Saputra, E. T. Hadi
Belum lama KUHP Nasional resmi diberlakukan, produk hukum yang digadang-gadang sebagai tonggak dekolonisasi hukum Indonesia ini langsung menuai badai pengujian materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Puncaknya, palu hakim konstitusi mendarat telak lewat putusan yang membatalkan ketentuan delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Selama bertahun-tahun masa perancangannya, publik disuguhi narasi heroik bahwa undang-undang pidana ini merupakan karya monumental anak bangsa yang lepas dari bayang-bayang warisan kolonial Belanda. Namun, kenyataan di meja peradilan justru membuka tabir lain: di balik klaim pembaruan hukum tersebut, terselip pasal-pasal bermasalah yang sarat kepentingan penguasa dan berpotensi membelenggu hak konstitusional warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan delik penghinaan lembaga negara menegaskan satu prinsip mendasar tata kelola negara hukum: kritik terhadap pemegang kekuasaan dan institusi publik bukanlah tindak pidana. Menempatkan lembaga negara sebagai subjek yang dapat “tersinggung” atau “dihina” merupakan cacat logika ketatanegaraan yang menempatkan kenyamanan pejabat di atas hak berekspresi rakyatnya.
Kondisi ini sekaligus menelanjangi kegagalan proses legislasi formal. Selama pembahasan naskah akademik dan perdebatan di parlemen, berbagai elemen masyarakat sipil, pakar hukum tata negara, hingga pegiat hak asasi manusia telah berulang kali menyuarakan bahaya pasal-pasal karet tersebut. Alih-alih diakomodasi secara substansial, dalih birokrasi yang kerap terdengar adalah kalimat klise: “Jika tidak setuju, silakan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.”
Sikap lempar tanggung jawab tersebut akhirnya terbukti menjadi bumerang legislasi. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya harus turun tangan menjalankan fungsi pembersihan terhadap norma-norma yang dipaksakan lolos oleh para perancang undang-undang.
Dekolonisasi hukum yang sejati tidak diukur semata-mata dari siapa yang menyusun naskahnya atau bahasa apa yang digunakan dalam pasalnya. Pembaruan hukum pidana harus mencerminkan pergeseran paradigma dari watak kolonial yang membungkam suara rakyat menuju watak konstitusional yang menjamin kedaulatan warga negara. Jika watak otoriter masih dipelihara dan dibungkus rapi dengan sampul hukum nasional, maka gugatan publik tidak akan pernah berhenti, dan palu mahkamah akan terus menjadi benteng terakhir penjaga akal sehat bernegara.
